Syarat Bikin SKCK 2025: Panduan Lengkap Online & Offline, Biaya Terbaru!

Butuh SKCK untuk melamar kerja atau urusan lain? Simak syarat bikin SKCK 2025, biaya, cara online & offline, serta masa berlaku terbaru di sini!

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 15 Mei 2025, 13:42 WIB
Ilustrasu bikin SKCK online (©Ilustrasi dibuat AI)

Liputan6.com, Jakarta - Butuh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Baik untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lainnya, mengetahui syarat dan biaya pembuatan SKCK sangat penting. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses pembuatan SKCK baik secara online maupun offline, termasuk biaya terbaru di tahun 2025.

SKCK, dokumen resmi yang membuktikan Anda bersih dari catatan kriminal, berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Proses pembuatannya kini semakin mudah berkat layanan online, namun banyak yang masih bingung. Kami akan menjelaskan persyaratan di berbagai tingkatan kepolisian (Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek) agar Anda terhindar dari kendala.

Informasi lengkap tentang syarat bikin SKCK 2025, biayanya, dan langkah-langkah pembuatannya akan diulas secara detail. Simak panduan lengkap ini yang telah dirangkum Liputan6.com untuk mempermudah Anda!

Syarat Membuat SKCK: Apa, Siapa, Kapan, Di Mana, Mengapa, dan Bagaimana?

Apa itu SKCK? SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dokumen penting yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Siapa yang membutuhkan? Siapapun yang membutuhkan bukti catatan kriminal bersih, misalnya pelamar kerja, pemohon visa, atau yang memenuhi persyaratan administrasi tertentu.

Kapan dibutuhkan? Bergantung pada kebutuhan, bisa sewaktu-waktu.

Di mana dibuat? Di kantor kepolisian terdekat, baik secara online maupun offline.

Mengapa dibutuhkan? Sebagai bukti catatan kriminal bersih untuk berbagai keperluan.

Bagaimana cara membuatnya? Bisa online melalui aplikasi Super Apps Presisi atau offline di kantor polisi.

Persyaratan pembuatan SKCK hampir sama di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek. Namun, ada perbedaan dalam hal pengurusan tertentu, seperti pendaftaran CPNS dan visa yang umumnya diurus di Polres sesuai domisili KTP. Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai peraturan pemerintah.

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut persyaratan umum pembuatan SKCK:

  • Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (biasanya 2-4 lembar)
  • Formulir biodata (biasanya tersedia di kantor polisi)

Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi atau datang langsung ke kantor polisi. Untuk pendaftaran CPNS dan visa, pastikan mengurusnya di Polres sesuai domisili KTP Anda.

Pembuatan SKCK Secara Online

Proses pembuatan SKCK online cukup mudah. Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Super Apps Presisi, lalu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK. Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan sebelum memulai proses online.

Pembuatan SKCK Secara Offline

Untuk pembuatan SKCK secara offline, Anda perlu datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengisian formulir dan verifikasi data.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika Anda membutuhkan SKCK dalam jangka waktu lebih lama, Anda perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan SKCK umumnya sama dengan proses pembuatan SKCK baru.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Pastikan Anda hanya membayar sesuai dengan biaya resmi yang telah ditetapkan dan hindari pungutan liar.

Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan SKCK, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari hambatan dalam proses pengurusan. Semoga panduan ini bermanfaat!

Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Super Prioritas, antara lain Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya