Liputan6.com, Lampung Lampung - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji resmi menetapkan AS, seorang guru SD berusia 35 tahun, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap muridnya. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, (14/5/2025), setelah melalui serangkaian penyidikan.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Haris, mengonfirmasi status tersangka terhadap AS, yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Advertisement
"Benar, AS telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa yang masih berusia 13 tahun," jelas Kapolres Haris dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mesuji pada Rabu siang.
Tindak Kekerasan Seksual Disertai Ancaman
Kapolres menjelaskan bahwa AS melakukan tindak kekerasan seksual dengan cara mengancam korban agar bersedia menuruti keinginan bejatnya. "Tersangka mengancam akan membunuh korban dan dirinya sendiri jika korban memilih untuk meninggalkan tersangka," ujar Haris.
Selain itu, AS juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan membeli handphone pribadi sebagai bagian dari upaya untuk mempengaruhi korban. "Tersangka juga memberikan uang dan membeli handphone untuk korban," lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah korban, Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa selain korban utama, masih ada satu korban lainnya yang hingga kini berstatus sebagai saksi. "Satu korban lainnya belum melapor, dan masih berstatus sebagai saksi," kata Iptu Rosali.