Liputan6.com, Lampung - Anggota DPRD Lampung Utara, Hatami, kembali menjadi sorotan publik. Ia viral di media sosial setelah terekam menyawer seorang DJ wanita dengan puluhan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Namun, di balik aksinya yang menuai kontroversi itu, terungkap rekam jejak masa lalunya yang tak kalah mencengangkan. Hatami diketahui pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Advertisement
Berdasarkan informasi berbagai sumber, kasus tersebut terjadi pada 2020 lalu. Saat itu, Hatami diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, atas dugaan terlibat sebagai penadah satu unit truk curian.
Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Divonis 3 Bulan Penjara
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, Hatami akhirnya divonis 3 bulan penjara pada Maret 2021. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Revolisa.
"Menyatakan terdakwa Hatami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Chandra dalam amar putusannya pada 16 Maret 2021.
Hakim juga memutuskan masa tahanan yang sudah dijalani Hatami dihitung sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan.
Dikonfirmasi terpisah terkait statusnya sebagai mantan narapidana, Hatami tak menampik. Ia menegaskan kasus tersebut telah lama tuntas dan dirinya sudah menjalani seluruh proses hukum.
"Itu sudah selesai, sudah lama. Saya sudah jalani hukumannya. Surat-suratnya lengkap semua ada di Kejaksaan dan Pengadilan," ucap Hatami saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).