Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Menurut Harli, Undang-Undang TNI tersebut mendukung nota kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.
"Di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik, bukan prosesnya. Karena proses penegakan hukum kita independen di sini," jelas dia.
Harli membantah pengerahan prajurit TNI untuk Kejaksaan disebabkan adanya berbagai isu, salah satunya soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Polri.
"Enggak ada. Isu-isu lain enggak ada. Kalian lihat saja di sini. Kapuspen ke mana-mana, wara-wiri di sini. Di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," ucapnya.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa ada MoU. MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Nah kalau enggak salah dari delapan poin itu salah satu butirnya itu adalah terkait dengan TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan Agung. Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam Telegram kemarin. Jadi Jampidmil tentu berkoordinasi," Harli menandaskan.
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, dokumen tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa atau SB.
"Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” tutur Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Hal itu pun memang sudah berlangsung lama sebagai bagian dari koordinasi antar instansi.
"Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," jelas dia.
Jumlah Prajurit TNI AD yang Dikerahkan Amankan Kejaksaan
Wahyu turut menjelaskan mengenai jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis dalam Surat Telegram, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
"Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ungkapnya.
Untuk itu, dia menyatakan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata dia.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," Wahyu menandaskan.