Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi, dan aspirasi terkait pelayanan publik.
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik yang inklusif, transparan, dan mudah diakses oleh semua kalangan termasuk penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Normalasari, mengutip laman resmi Pemkot Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Guna memperluas akses informasi bagi penyandang disabilitas, Diskominfo Palangka Raya menggelar Sosialisasi Layanan Informasi dan Dokumentasi serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Sosialisasi ini berlangsung di aula Rahan Pumpung Kapakat kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya, Jumat (9/5/20250).
Saat ini, kata Normalasari, tantangan bagi pemerintah adalah untuk menyajikan akses dan layanan publik yang cepat dan tepat. Selain itu, informasi yang diakses harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat termasuk warga disabilitas.
Menurutnya, sosialisasi ini adalah langkah awal untuk lebih mendengarkan, memahami dan merespons kebutuhan informasi dari seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Saya percaya bahwa dengan komitmen yang kuat dan usaha berkelanjutan, kita dapat menciptakan layanan informasi publik yang benar-benar inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Mengapa Hak Penyandang Disabilitas Harus Dipenuhi?
Hak atas informasi adalah satu dari sekian hak yang dimiliki penyandang disabilitas sebagai warga Indonesia.
Seperti diketahui, hak asasi manusia (HAM) mencakup hak-hak semua individu tidak terkecuali penyandang disabilitas.
Konstitusi Indonesia, peraturan perundang-undangan, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Sebagaimana diketahui, HAM adalah standar internasional yang menjadi dasar normatif untuk proses pembangunan manusia, memajukan dan melindungi hak-hak manusia. HAM juga berupaya untuk menganalisis dan mengatasi ketimpangan dan praktik diskriminatif yang menghambat kemajuan pembangunan.
HAM juga mencerminkan konsensus dan tanggung jawab bersama antara negara-negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang pentingnya hak setiap individu.
Termasuk untuk pembangunan, pedoman, dan alat praktis untuk menerjemahkan prinsip-prinsip HAM ke dalam program-program dan proses perencanaan pembangunan nasional.
Kewajiban Negara atas Warga Difabel
Beberapa kewajiban negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas termasuk langkah-langkah konkret seperti:
- Penyediaan aksesibilitas;
- layanan kesehatan mental;
- pendidikan inklusif; dan
- perlindungan dari diskriminasi.
Negara juga diharapkan memiliki regulasi yang memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam segala aspek kehidupan.
“Negara memiliki tanggung jawab utama dalam hal ini,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengutip laman Yayasan Pulih, Senin (13/1/2025).
Sayangnya, implementasi kebijakan ini seringkali menghadapi hambatan karena faktor-faktor seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran, dan terkadang, sikap yang kurang inklusif.
Meski demikian, masyarakat tidak bisa sepenuhnya menyalahkan negara. Tanggung jawab bersama mencakup partisipasi dan dukungan dari masyarakat, keluarga, organisasi, media, dan penyandang disabilitas sendiri.
Advokasi, edukasi, dan integrasi penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.