Liputan6.com, Jakarta Polisi mulai mengusut kisruh dugaan permintaan jatah proyek oleh Kamar Dagang Industri atau Kadin (Kadin) Cilegon dan beberapa ormas terhadap pembangunan Chandra Asri Alkali, dengan nominal yang disebut-sebut mencapai Rp5 triliun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan, pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan informasi penyelidikan. "Saat ini masih dalam penyelidikan," tutur Didik saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
Didik belum menjelaskan lebih rinci perihal proses penyelidikan yang tengah berjalan. Termasuk upaya klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar di sejumah media sosial Kamar Dagang Industri (Kadin) Cilegon dan beberapa ormas berdialog dengan perwakilan perusahaan kontraktor asal China, Chengda Engineering Co yang akan menggarap proyek pembangunan Chandra Asri Alkali viral di media sosial.
Kadin dan sejumlah ormas ini meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Ketua Umum Kadin Buka Suara
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie langsung buka suara terkait kasus tersebut. Anindya menjelaskan, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Terhadap sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing keributan, Kadin Indonesia akan melakukan tindakan tegas.
"Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi," ujar Anindya Bakrie dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal.
4 Langkah Kadin Indonesia
Pertama, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.
Jika kabar tersebut terbukti Kadin Indonesia akan memberikan sejumlah sanksi kepada oknum yang terlibat.
"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, dan rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," tutur dia.
Kedua Anindya Bakrie juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah. Dalam laporan ini akan tertuang sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
Ke depannya, Kadin akan menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," kata Anindya Bakrie.
Ketiga Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal.
Keempat, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
"Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku," tutup Anindya.