Ketimbang Satgas PHK, Pengusaha Usul Tugas Tripartit Dioptimalkan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang perlunya optimalisasi tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Tujuannya memastikan kembali kelangsungan pekerja, menyusul kekhawatiran akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Mei 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi PHK (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang perlunya optimalisasi tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Tujuannya memastikan kembali kelangsungan pekerja, menyusul kekhawatiran akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan lembaga yang memuat unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah itu bisa berperan lebih. Sehingga pembentukan Satuan Tugas atau Satgas PHK menjadi tidak terlalu mendesak.

BACA JUGA: Gelombang PHK Mengancam, Ini Strategi Pemerintah Menyelamatkan Pekerja

"Sebenarnya kan kita sudah ada tripartit ya, yang dari perusahaan, kemudian serikat pekerja, dan Disnaker ya. Sebenarnya kan kalau tripartit ini bisa efektif, kita nggak perlu lagi membuat satgas-satgas yang seperti itu," ucap Bob saat dihubungi Liputan6.com, dikutip Rabu(14/5/2025).

Dia menilai, PHK menjadi salah satu permasalahan di lingkungan pekerjaan yang tak akan hilang. Meski begitu, perlu penguatan peran dari setiap pihak agar kelangsungan pekerjaan bisa terjaga.

Alih-alih membentuk Satgas PHK, Bob juga memandang sebaiknya pemerintah membuat tim khusus yang memperhatian serius soal keterbukaan lapangan pekerjaan.

"Saya lihat sih bahwa PHK akan selalu ada. Tapi masalahnya bukan PHK-nya, tapi lapangan pekerjaannya," tegasnya.

Perkaut Lembaga Pelatihan

Bob turut menyarankan, fungsi tambahan yang bisa dijalankan tripartit tadi adalah memperkuat pelatihan kerja. Dia merujuk pada lembaga pelatihan yang dibentuk di Jepang, bernama Japan Productivity Center.

Lembaga tersebut hadir memberikan pelatihan. Pemberi pelatihan kerjanya pun berangkat dari serikar pekerja. Konsep serupa, menurut Bob, bisa diterapkan di Indonesia.

"Tugasnya memberikan pelatihan kepada pekerja dan para pencari kerja. Nah yang melatihnya itu bisa mereka yang dari serikat pekerja. Nah itu kan contoh ya bagaimana partisipasi dari tripartit ini untuk pekerjaan ke depan," tandasnya.

 

Usul Bentuk Satgas Lapangan Pekerjaan

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, pemerintah tengah dalam proses membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Namun, pengusaha memandang pemerintah lebih baik membuat Satgas Lapangan Pekerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan Satgas Lapangan Pekerjaan lebih penting untuk bisa memastikan tersedianya pekerjaan. Sehingga, ketika pekerja terdampak PHK, bisa lebih cepat mendapatkan pekerjaan penggantinya.

"Sebenarnya Satgas lapangan pekerjaan, itu yang lebih penting gitu loh. Di semua negara tuh PHK juga pasti ada lah. Tapi mereka relatif lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan penggantinya. Nah ini di kita yang problem-nya itu," kata Bob kepada Liputan6.com, Senin (12/5/2025).

 

Memastikan Pekerjaan Tersedia

Dia mengatakan, lingkup kerja Satgas Lapangan Pekerjaan utamanya memastikan pekerjaan tersedia. Termasuk meminimalisasi gangguan usaha sebagai sumber lowongan pekerjaan.

"Jadi hal-hal yang sifatnya mengganggu dunia usaha, sifatnya yang menghalangi munculnya lowongan pekerjaan, itu harus ditanggulangi. Termasuk juga informasi mengenai lowongan pekerjaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah memproses pembentukan Satgas PHK. Tujuannya memastikan lapangan pekerjaan bisa kondusif dari hulu hingga hilir.

 

Dibantu Pemerintah

Soal akses lapangan pekerjaan, Bob menyampaikan pemerintah di banyak negara membantu para pencari kerja. Kalaupun belum memiliki keahlian, pencari kerja diarahkan untuk mendapatkan pelatihan.

"Jadi mereka dibantu untuk mencari pekerjaan. Mengenai pekerjaannya dimana, keahliannya apa," katanya.

"Kalau belum punya keahlian dibantu untuk dimasukkan ke dalam pelatihan. Jadi ada orang yang membantu untuk mereka, para pencari kerja," sambung Bob Azam.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya