Pasar Ekspor Melemah, Pengusaha Ingatkan Ini ke Pemerintah

Pemerintah dinilai perlu melakukan relaksasi kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi domestik, terutama mengingat pasar ekspor saat ini sedang melemah.

oleh Septian DenyDiterbitkan 13 Mei 2025, 17:00 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam menilai pemerintah perlu melakukan relaksasi kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi domestik, terutama mengingat pasar ekspor saat ini sedang melemah.

Salah satunya dengan melakukan deregulasi aturan yang dinilai menghambat dunia usaha. Bahkan, persoalan deregulasi ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Tidak hanya di Indonesia, hampir semua negara sekarang melakukan deregulasi karena pasar ekspor kita tidak bisa terlalu diandalkan,” jelasnya dikutip Selasa (13/5/2025).

Bob turut mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak memicu efek domino dari kebijakan yang terlalu ketat. Regulasi yang terlalu ketat bagi sektor usaha bisa berdampak negatif secara luas dan menghantam banyak aspek kehidupan di luar industri.

Terkait harapan kepada pemerintah, Bob mendorong agar kebijakan relaksasi dilanjutkan dan diterapkan secara terukur. "Relaksasi harus dilakukan karena di satu sisi pemerintah sedang tertekan mengenai fiskal. Penerimaan negara berkurang, tapi jika relaksasi dilakukan secara tepat, ini akan terjadi pembalikan ekonomi dan revenue akan meningkat,” tambahnya.

Selain itu, Bob menilai pemerintah perlu meneliti tingkat elastisitas relaksasi pada sektor-sektor tertentu. "Jika kita punya gambaran seperti ini, kita bisa melakukan relaksasi secara bertahap, mulai dari industri yang memberikan pembalikan paling cepat, kemudian diikuti dengan industri lainnya,” tutup dia.

 

Lindungi Para Pekerja

Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta. (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyampaikan aspirasinya agar pemerintah melindungi para pekerja di industri padat karya guna memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global, termasuk perang dagang.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan bahwa pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan, sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila. Ia menekankan bahwa industri padat karya, seperti industri hasil tembakau dan makanan minuman, memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia.

Sudarto menyoroti kebijakan, seperti larangan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau, pengaturan Gula, Garam, Lemak (GGL), serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta agar aturan-aturan yang merugikan industri tembakau dan makanan minuman dibatalkan.

“Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara,” tegas Sudarto melalui keterangan resmi belum lama ini.

 

Ketimbang Bentuk Satgas PHK, Pengusaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah tengah dalam proses membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Namun, pengusaha memandang pemerintah lebih baik membuat Satgas Lapangan Pekerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan Satgas Lapangan Pekerjaan lebih penting untuk bisa memastikan tersedianya pekerjaan. Sehingga, ketika pekerja terdampak PHK, bisa lebih cepat mendapatkan pekerjaan penggantinya.

"Sebenarnya Satgas lapangan pekerjaan, itu yang lebih penting gitu loh. Di semua negara tuh PHK juga pasti ada lah. Tapi mereka relatif lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan penggantinya. Nah ini di kita yang problem-nya itu," kata Bob kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (13/5/2025).

Dia mengatakan, lingkup kerja Satgas Lapangan Pekerjaan utamanya memastikan pekerjaan tersedia. Termasuk meminimalisasi gangguan usaha sebagai sumber lowongan pekerjaan.

"Jadi hal-hal yang sifatnya mengganggu dunia usaha, sifatnya yang menghalangi munculnya lowongan pekerjaan, itu harus ditanggulangi. Termasuk juga informasi mengenai lowongan pekerjaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah memproses pembentukan Satgas PHK. Tujuannya memastikan lapangan pekerjaan bisa kondusif dari hulu hingga hilir.

 

Dibantu Pemerintah

Ilustrasi PHK (Istimewa)

Soal akses lapangan pekerjaan, Bob menyampaikan pemerintah di banyak negara membantu para pencari kerja. Kalaupun belum memiliki keahlian, pencari kerja diarahkan untuk mendapatkan pelatihan.

"Jadi mereka dibantu untuk mencari pekerjaan. Mengenai pekerjaannya dimana, keahliannya apa," katanya.

"Kalau belum punya keahlian dibantu untuk dimasukkan ke dalam pelatihan. Jadi ada orang yang membantu untuk mereka, para pencari kerja," sambung Bob Azam.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya