Liputan6.com, Makkah - Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah menjadi salah dua tempat ibadah utama yang menjadi dambaan umat muslim dari seluruh dunia. Rombongan jemaah haji Indonesia pun berkesempatan mengunjungi kedua rumah Allah tersebut.
Sebelum mengunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan agar pengalaman beribadah tidak dirusak oleh pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari.
Advertisement
Kabid Pelindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Harun Al Rasyid menyebutkan, larangan merokok sebagai hal yang patut diwaspadai oleh para jemaah, terutama yang biasa merokok di sembarang tempat tanpa memedulikan situasi dan kondisi.
"Agar jemaah itu jangan pernah sekali-sekali merokok di lingkungan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, apalagi sampai di dalamnya. Itu bukan hanya diberikan denda, tapi juga ada hukuman (penjara) selama enam hari bagi jemaah atau petugas yang melanggar itu," kata Harun saat ditemui di Makkah, Sabtu, 10 Mei 2025.
Larangan berikutnya adalah terkait sampah. Harun meminta agar semua jemaah haji tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran maupun di dalam area masjid. Kalaupun ada sampah, biasakan kantongi dulu sebelum dibuang pada tempatnya.
Larangan ketiga adalah sembarangan memungut benda tercecer yang ada di halaman maupun di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pasalnya, semua gerak-gerik jemaah terpantau oleh CCTV. Tindakan mengambil benda tercecer bisa ditangkap secara salah oleh aparat setempat meski niat kita sebenarnya baik.
"Nanti kalau jemaah melihat ada benda tercecer, barang berharga, lebih baik menghubungi askar atau polisi yang ada di sekitar itu. Jangan dia yang mengambil sendiri," saran Harun.
Dilarang Berkerumun dan Membentangkan Spanduk
Larangan keempat yang patut diperhatikan setiap jemaah adalah membentangkan tanda-tanda kelompok maupun spanduk di sekitar Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Tindakan itu tidak hanya menarik perhatian massa tetapi juga askar ataupun petugas yang menyamar.
Terakhir, sambung Harun, adalah berkerumun lama-lama. "Jangan sekali-kali juga banyak berkerumum yang berlangsung lama. Kita baru tiga orang berkumpul atau berdiri lama saja kan sudah langsung didatangi oleh pihak keamanan," katanya.
Petugas atau askar biasanya akan langsung menghalau pergi rombongan atau kerumunan. Itu juga berlaku bagi wartawan yang akan melakukan peliputan di kawasan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Media diminta lebih berhati-hati saat hendak membuat peliputan mandiri maupun mewawancarai jemaah agar tidak menarik perhatian askar.
Jangan Lupa Nama Syarikat dan Kartu Nusuk
Berdasarkan pemantauan data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga Senin (12/5/2025), pukul 12.43 Waktu Arab Saudi (WAS), jumlah jemaah haji Indonesia reguler gelombang I yang sudah tiba di Bandara Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah mencapai 76.296 orang atau sekitar 37,53 persen dari total jemaah haji reguler 203.320 orang. Mereka terbagi menjadi 196 kloter.
Setibanya di Arab Saudi, Harun meminta agar setiap jemaah mengingat nama syarikat yang menaunginya. Saat ini, pengelolaan jemaah di Arab Saudi sudah berbasis syarikat dan ada delapan syarikat yang mengelola jemaah haji Indonesia. Tidak semua yang bergabung dalam kloter yang sama diurus oleh syarikat yang sama pula karena pengaruh sistem yang berlaku di Arab Saudi.
"Setiap jemaah ini wajib tahu dia di bawah naungan syarikat apa di antara yang delapan itu," ujar Harun.
Selain itu, jemaah juga diminta selalu mengenakan atau menyimpan kartu nusuk di tas atau digantungkan di leher. Nusuk menjadi identitas wajib setiap jemaah haji dari seluruh dunia agar bisa memasuki kawasan Makkah, khususnya Masjidil Haram. "Selalu dikenakan di badannya," ucapnya lagi.