Ledakan Amunisi Garut Tewaskan 4 Anggota TNI, Ini Santuan yang Berhak Diterima

Ledakan akibat pemusnahan amunisi kedaluarsa TNI Angkatan Darat di gGarut menewaskan setidak 13 orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 4 diantaranya merupakan anggota aktif TNI AD sementara 9 lainnya adalah warga sipil.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 12 Mei 2025, 19:15 WIB
Nampak beberapa orang anggota mengamati proses pemusnahan bahan peledak kadaluarasa yang dilakukan Pantai Cijeruk-Cimerak, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025) pagi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Ledakan Garut akibat pemusnahan amunisi kedaluarsa TNI Angkatan Darat menewaskan setidak 13 orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 4 diantaranya merupakan anggota aktif TNI AD sementara 9 lainnya adalah warga sipil.

Lantas, berapa besar santunan yang diberikan bagi anggota TNI AD yang meninggal dunia akibat ledakan amunisi di Garut saat menjalankan tugas?

Sebagaimana diketahui, santunan bagi prajurit TNI dan Polri ditangani oleh PT ASABRI (Persero). BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Ada dua jenis kecelakaan kerja yang diatur yang berkaitan dengan risiko kematian atau meninggal dunia. JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

Mengutip keterangan resmi, program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.

• SRKK-Gugur diberikan kepada ahli waris peserta ASABRI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas operasi militer atau kepolisian. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp450.000.000,00.

• SRKK-Tewas diberikan bagi ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berhubungan langsung dengan dinas. Santunan yang diberikan mencapai Rp350.000.000,00.

Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah. Ini merupakan wujud kepedulian ASABRI dalam menjamin masa depan keluarga para pahlawan bangsa.

 

Ledakan Pemusnahan Amunisi Kedaluarsa

Ledakan besar terjadi di lokasi pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Insiden ini menewaskan 13 orang. (Foto: Istimewa/Instagram @lambe_turah)

Diberitakan sebelumnya, total sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam peristiwa ledakan saat pemusnahan amunisi tidak layak pakai alias kedaluarsa di Garut, Jawa Barat.

"Secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia,” tutur Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Wahyu merinci, empat anggota TNI AD yang meninggal dunia adalah Kepala Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD Kolonel Korps Peralatan Antonius Hirmawan, Kepala Seksi Administrasi Pergudangan Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD Mayor Korps Peralatan Anda Rohanda.

 

Korban Warga Sipil dan TNI

Ledakan dari pemusnahan amunisi tidak layak pakai di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebabkan belasan orang meninggal dunia. (Liputan6.com/ Dok TNI AD)

Kemudian, dua lainnya adalah Anggota Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD yaitu Kopda Eri Triambodo dan Pratu Aprio Seriyawan.

“Lalu berkaitan dengan korban masyarakat sipil itu ada sembilan orang yaitu saudara Agus, saudara Ipan, saudara Anwar, saudara Iyus, saudara Iyus Rizal, saudara Toto, saudara Dadang, saudara Rustiawan, saudara Endang,” kata Wahyu.

Diketahui, peristiwa itu terjadi hari ini sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi peledakan Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya