Ribuan Buruh Panasonic Indonesai Was-Was Kena PHK

Panasonic Holdings mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya secara global. Separuh dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya menyasar tenaga kerja Panasonic di luar negeri.

oleh Septian DenyDiterbitkan 12 Mei 2025, 12:00 WIB
Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Panasonic Holdings mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya secara global. Separuh dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya menyasar tenaga kerja Panasonic di luar negeri.

Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan global ini terhadap pekerja Panasonic di Indonesia.

BACA JUGA: Gelombang PHK Mengancam, Ini Strategi Pemerintah Menyelamatkan Pekerja

“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Said Iqbal menyebut, saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik, yaitu dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam. Jenis industri yang dijalankan meliputi pabrik baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga distribusi elektronik bermerek Panasonic.

“Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran. Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, apalagi terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik untuk segera melakukan langkah antisipasi, termasuk membuka dialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh.

"Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global," tutup Iqbal.

Satgas PHK Dibentuk, BP Jamsostek Harap Perusahaan Tak Semena-mena Pecat Karyawan

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dia berharap Satgas bentukan pemerintah itu bisa bergerak optimal.

Meski belum terbentuk resmi, Anggoro menaruh harapan besar ke depan. Kehadiran Satgas PHK diharapkan bisa mengatur perusahaan agar tidak sewenang-wenang memutus pekerjaan karyawannya yang berakibat pada berkurangnya jumlah pekerja.

"Satgas belum terbentuk ya. Harapannya tentu saja dengan satgas PHK harusnya PHK enggak seperti semau-maunya, harapannya begitu," kata Anggoro ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Dengan begitu (klaim) JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) harusnya akan lebih landai," ia menambahkan. 

Kendati demikian, Anggoro menyampaikan kemampuan BPJamsostek dalam membayar klaim JKP dalam kondisi yang aman. Saldo yang dimiliki dalam keadaan cukup.

"Tapi JKP enggak ada masalah, orang dananya juga cukup," tegas dia.

 

Draf Pembentukan Satgas PHK di Menko Airlangga

Ilustrasi pendapatan masyarakat. (c) stioss/Depositphotos.com

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kabar terbaru pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Draf pembentukannya disebut sudah diproses pemerintah.

Rencana pembentukan Satgas PHK diungkap Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu. Yassierli bilang, draf pembentukan Satgas PHK sudah ada di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Satgas PHK itu drafnya sudah ada di Menko, karena ini lintas kementerian jadi bukan hanya kami," kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis pekan ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya