Polisi Janji Basmi Mata Elang yang Meresahkan di Kemang Jaksel

Polisi menggelar operasi anti premanisme di Jakarta, salah satu yang akan diincar adalah debt collector atau mata elang yang melakukan aksi premanisme di kawasan Kemang.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 10 Mei 2025, 15:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Rest Area Km 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3/2025) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar operasi anti premanisme di Jakarta, salah satu yang akan diincar adalah debt collector atau mata elang yang melakukan aksi premanisme di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ya wilayah Kemang, yang kemarin kita amankan. Itu kan Kemang banyak tuh debt collector, seputaran sana, nanti itu kita razia semua," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, kepada wartawan dikutip Sabtu (10/5/2025).

BACA JUGA: 50 Pria Diduga TNI Datangi Polda?

Tak hanya mata elang, Polisi juga bakal menindak tegas kelompok yang berbuat onar di Kemang.

"Kalau ada yang penguasaan lahan dan menimbulkan keributan, pasti kita (razia)" ujarnya.

Sebagai informasi, operasi anti premanisme bakal dihelat selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Sebanyak 999 personel gabungan yang terdiri dari jajaran kepolisian hingga Satpol PP dikerahkan.

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Berantas Premanisme

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto, memastikan keamanan pada saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 6 Oktober 2024. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menggelar operasi anti premanisme untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat aksi yang dianggap meresahkan masyarakat. Operasi tersebut digelar selama 15 hari terhitung sejak 9 Mei 2025 hari ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan pihaknya hanya akan menindak orang-orang yang terlibat aksi premanisme baik individu maupun berkelompok. Target operasi nantinya menyasar terhadap pelaku mulai dari pungli hingga pemerasan.

"Bagi siapa pun masyarakat Individu, Pribadi dan pelaku usaha yang mendapat gangguan dari orang-orang baik pribadi maupun Ormas sifatnya seperti tadi pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat," kata Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025) sore hari.

Menurut Karyoto, tindakan-tindakan yang dimaksudnya itu masuk dalam kategori tindak pidana karena mengancam, mengintimidasi, dan melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan.

Ia juga telah memerintahkan kepada jajaran masing-masing Polres di satuan wilayah Polda Metro Jaya agar memberi atensi dugaan terjadinya kasus setelah dilaporkan masyarakat.

"Paling tidak saya minta Polres, Kalau misalnya lapor Polsek enggak apa, Nanti penindakan minimal polres Dan kodim akan bersama-sama," ucapnya.

Premanisme di Daerah Industri

Pada kesempatan yang sama, Pangdam Jayakarta, Mayjen TNI, Rafael Granada Baay mengatakan dugaan terjadinya premanisme tidak umumnya terjadi di daerah perindustrian sehingga menghambat perekonomian daerah.

"Saya sudah mengeluarkan perintah ke seluruh komandan Kodim dan komandan KOREM untuk bersama-sama dengan Kapolres turun ke lapangan dan jajaran untuk melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya," ujarnya.

"Apalagi, di daerah industri dan pertokoan yang membuat masyarakat atau menghambat berjalannya perputaran ekonomi daerah," tambahnya.

Polri menerjunkan sebanyak 999 personel gabungan dalam operasi anti premanisme yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi tersebut akan berlangsung selama 15 hari terhitung pada 9 Mei sampai dengan 23 Mei 2025 .

"Operasi anti premanisme yang kita laksanakan hari ini akan melibatkan 999 personel yang terdiri dari pasukan gabungan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebanyak 306 personel. Polri sebanyak 663 personel, dan 30 personil Pemda DKI," ucap Karyoto.

Infografis Jurus Tangani Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya