Cegah Alih Fungsi, Pemkab Bandung Bakal Gratiskan Pajak Lahan Sawah

Pemkab Bandung akan menggratiskan pajak lahan sawah untuk mencegah alih fungsi lahan untuk tujuan lain seperti perumahan atau industri.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 14 Mei 2025, 09:00 WIB
Ilustrasi sawah. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong para pemerintah desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Lahan Sawah Abadi.

Diketahui, Perdes Lahan Sawah Abadi merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga fungsi lahan sawah agar tetap digunakan untuk pertanian, dan bukan untuk tujuan lain seperti perumahan atau industri.

"Lahan Sawah Abadi tak usah bayar pajak pada setiap tahunnya," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Dadang, Perdes ini diharapkan dapat melindungi lahan sawah dari alih fungsi sehingga tetap menjadi sumber produksi pangan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Dadang mengatakan pihaknya juga akan melakukan penataan dan perbaikan saluran air terseir dan sekunder ke lahan pertanian di Kabupaten Bandung.

"Dengan harapan lahan pertanian terairi air dan produksi pertanian meningkat," tutur dia.

Dadang mengeklaim Pemkab Bandung telah memberikan dana hibah sebesar Rp50 miliar untuk petani. Selain itu, pihaknya juga diklaim memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77.000 petani.

"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di saat mengalami kecelakaan, semua biaya pengobatan gratis. Selain itu ahli warisnya mendapatkan santunan Rp42 juta jika meninggal," ucapnya.

Selain petani, Pemkab Bandung mulai pekan depan rencananya akan melaksanakan launching pemberian BPJS Ketenagakerjaan untuk seniman, budayawan, tukang becak, kusir delman, tukang ojek, dan sopir angkot.  

"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami kecelakaan, semua biaya pengobatan gratis. Selain itu, ahli warisnya mendapatkan santunan Rp42 juta jika meninggal," ujar Dadang.

Penulis: Arby Salim

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya