Penerimaan Murid Baru Kota Bandung: Radius Domisili SD Maksimal 1 Kilometer dan SMP 3 Kilometer

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan informasi dengan cermat guna kelancaran proses pelaksanaan SPMB.

oleh Dikdik RipaldiDiperbarui 08 Mei 2025, 15:21 WIB
Ilustrasi anak sekolah, SD. (Photo by Syahrul Alamsyah Wahid on Unsplash)  

Liputan6.com, Bandung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung akan segera dimulai. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembanga informasi dengan cermat guna kelancaran proses pelaksanaan SPMB

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, SPMB tahun ini mengadopsi banyak sistem dari tahun-tahun sebelumnya, perubahan yang terjadi bersifat minimal. 

“Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional,” kata Farhan dalam keterangannya di Bandung, Kamis, 8 Mei 2025.

Namun, lanjut dia, salah satu perubahan yang disoroti adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal 1.000 meter atau 1 km dari sekolah menjadi dasar seleksi, sedangkan untuk SMP jaraknya adalah 3.000 meter atau 3 km.

“Artinya, walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa mendaftar,” jelasnya.

Farhan merinci jalur-jalur penerimaan SPMB yaitu jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Kuota penerimaan untuk SD ditetapkan 80 persen melalui jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi.

Sementara untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

Khusus jalur afirmasi, terdapat dua kategori utama: Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sedangkan MBK memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen.

Mutasi siswa pun diatur ketat. Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh. “Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024,” jelasnya.

Masyarakat diminta aktif mengakses informasi melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. Farhan mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh mekanisme SPMB dengan cermat.

“Semua SD dan SMP di Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan, tapi yakini bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik anak-anak kita,” tutupnya.

 

Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan dimulai. Rangkaian pelaksanaannya berlangsung dalam rentang Mei hingga Juli 2025.  

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengumumkan jadwal lengkap pelaksanaan SPMB. Berikut jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung:

 

- 5 Mei 2025: Pengumuman Pelaksanaan

 

- 12 - 16 Mei 2025: Verifikasi dan Validasi Data RMP

 

- 19 Mei - 20 Juni 2025:  Pendataan Calon Murid Baru

 

- 30 Juni - 4 Juli 2025: Tes Terstandar Daerah

 

- 8 - 9 Juli 2025: Daftar Ulang Jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026

 

- 5 - 9 Mei 2025: Pendataan RMP

 

- 23 Mei 2025: Penetapan Murid Baru RMP Hasil Pemetaan dan Peminatan

 

- 23 - 27 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi 

 

- 7 Juli 2025: Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi

 

- 14 Juli 2025: Hari Pertama Masuk Sekolah

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya