KPK Terima 802 Laporan Dugaan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Ditaksir Capai Rp506 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

oleh Tim NewsDiterbitkan 08 Mei 2025, 10:30 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/5/2025).

Menurut Budi, dugaan gratifikasi tersebut terjadi di 135 instansi dan dilaporkan oleh 631 pelapor. Total nilai gratifikasi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp506 juta.

"Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," beber Budi.

KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada seluru penyelenggara negara agar tidak menerima dalam bentuk apapun semasa Hari Raya lebaran karena termasuk dalam gratifikasi. Namun demikian bila penyelenggara yang sudah terlanjur menerima agar segera melapor ke KPK.

"Diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi," imbuh Budi.

KPK menambahkan, nantinya objek gratifikasi tersebut akan dilelang oleh KPK dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah yang sudah dibuka sejak Jumat pekan lalu.

Hasil lelang itu juga nantinya bisa menjadi sumbangsih penerimaan negara bukan pajak (PBBP) dalam rangka recovery aset negara.

KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para guru dan dosen bahwa gratifikasi bukan rezeki. Imbauan ini terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.

"Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana usai menghadiri acara peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Oleh sebab itu, Wawan mengatakan bahwa KPK selalu menyosialisasikan dan mengampanyekan secara formal maupun informal kepada para guru dan dosen mengenai apa itu gratifikasi.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi maupun kampanye tersebut dilakukan hampir setiap tiga bulan sekali kepada guru atau dosen yang sudah atau baru ingin mengajar pendidikan antikorupsi.

"Jadi, tiap tiga bulan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian," kata dia.

Menurut dia, pelaksanaan terdekat mengenai webinar dengan bahasan tersebut, yakni pada 15 Mei 2025.

"15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia. Nanti pembicaranya ada dari pimpinan kami, kemudian Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) juga akan memberikan keynote (paparan)," jelasnya.

Edukasi

Senada dengan Wawan, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa institusinya tidak pernah berhenti memberikan edukasi terkait gratifikasi atau pendidikan antikorupsi.

Ibnu menjelaskan bahwa edukasi terkait gratifikasi perlu karena dalam konteks pendidikan dapat berpengaruh terhadap pemberian nilai siswa atau mahasiswa.

"Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menyampaikan agar gratifikasi dapat dilaporkan kepada KPK.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya