Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi

Diketahui, kecelakaan tragis yang melibatkan bus ALS di Padang Panjang menewaskan 12 penumpang.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 06 Mei 2025, 16:40 WIB
Kecelakaan tunggal bus ALS di Padang Panjang, Selasa (6/5/2025). (Dok Satlantas Polres Padang Panjang)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat. Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi resmi.

Diketahui, kecelakaan tragis yang melibatkan bus ALS di Padang Panjang menewaskan 12 penumpang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya telah memeriksa legalitas bus dengan nomor polisi B 7512 FGA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Mitra Darat, ditemukan bahwa bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, meskipun masa berlaku uji berkala masih aktif hingga 14 Mei 2025," ujar Yani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) untuk memastikan legalitas armadanya, mulai dari izin operasional hingga kelengkapan uji berkala.

“Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau seluruh PO dan pengemudi agar secara rutin memeriksa kondisi armada, mendaftarkan izin angkutan, dan melakukan uji berkala kendaraan,” katanya.

Peran Aktif Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif memeriksa kelaikan kendaraan yang akan digunakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna angkutan umum bus untuk memeriksa kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di smartphone,” tambah pejabat Kemenhub itu.

 

Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS

Tim SAR melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). (Dok SAR Padang)

Sebelumnya, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Padang Panjang, tepatnya di depan Terminal Bukit Surungan, Selasa (6/5/2025).

Menurut data sementara, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan bus rute Medan–Bekasi via Padang tersebut.

Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamaluddin, menjelaskan bahwa bus mengangkut 34 penumpang dan melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang. Saat tiba di lokasi kejadian, bus diduga mengalami rem blong.

“Dari data awal, 11 orang meninggal dunia, terdiri dari lima laki-laki, enam perempuan, termasuk dua anak-anak,” ujarnya.

 

Korban Luka-luka

Bus ALS rute Medan-Bekasi mengalami kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025)

Selain menelan korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan 23 orang luka-luka. Korban luka terdiri dari 17 laki-laki dan 6 perempuan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan proses evakuasi dan pendataan lebih lanjut di lokasi kejadian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya