Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap buronan kasus korupsi, mantan teller bank berinisial EP di tempat persembunyiannya. Diketahui EP sempat buron selama delapan tahun usai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp2.025.854.103 saat bekerja di sebuah bank negeri pada 2006.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, terpidana EP ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam. Diketahui, EP melarikan diri dan menjadi buronan Kejari Lampung Tengah sejak 2017.
Advertisement
“Terpidana melakukan tindak pidana korupsi sehingga kerugian negara mencapai Rp2.025.854.103,” ujar Dera didampingi Kasi Pidana Khusus, Median Suwardi kepada Liputan6.com, Senin (5/5/2025) dini hari.
Dera menjelaskan, peristiwa bermula ketika Kejari Lampung Tengah mendapatkan laporan dari sebuah bank negeri cabang Bandar Jaya pada 19 April 2006. EP diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller bank, dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Terpidana sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2017,” jelas Dera.
Selama perjalanan buronnya, terpidana mengakui sempat mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Terpidana mengaku mendapatkan bantuan perubahan nama dari pihak lain berinisial LA, AM, dan S, di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum,” ucap Dera.
Kejaksaan Ingatkan Warga Tak Bantu Buron
Kejari Lampung Tengah berusaha melakukan pemantauan intensif dan kerja sama tim, sehingga keberadaan terpidana berhasil terdeteksi. Dera menegaskan, penangkapan terpidana berdasarkan arahan dari pimpinan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah untuk zero kasus.
“Sebagaimana arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, kami mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun,” tegas Dera.
Dera menegaskan, Kejari Lampung Tengah mengingatkan kepada seluruh pihak tidak memberikan bantuan kepada para terpidana dalam pelarian.
Terpidana Dihukum 10 Tahun Penjara
Menurutnya, para pihak yang memberikan bantuan kepada terpidana yang melarikan diri akan diberikan sanksi pidana.
“Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Dera.
Dera mengungkapkan, terpidana EP dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider sembilan bulan penjara. Penangkapan terpidana EP dilakukan sesuai standar operasional prosedur penanganan DPO.
“Terpidana kami bawa ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, terpidana diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” pungkas Dera.