Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.
"Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital," kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025), dilansir Antara.
Advertisement
Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.
"Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut," kata Rieke.
Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.
"Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan," ucap Rieke.
Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.
Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.
"Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!" kata Rieke.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Miliknya Jadi Nama Orang Lain
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.
Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. "Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata Ihsan.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
"Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian," kata Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang Rabu, dikutip Antara.
Menteri Nusron juga memastikan jika kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan naik. Saat ini pihak debitur sudah diadukan kepada polisi.
Ia menjelaskan jika kasus ini berawal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu adalah pengalihan hak.
Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
"Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah," ujar Nusron.