Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bisa membayarnya dengan cara mencicil. Namun, ini berlaku pada peserta yang memiliki tunggakan 4-24 bulan ya.
"BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," seperti mengutip laman resmi BPJS Kesehatan.
Advertisement
Bagi yang ingin ikut REHAB berikut syaratnya:
1. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
2. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
3. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Cara Pendaftaran Program REHAB, Bayar Iuran yang Menunggak dengan Dicicil
Seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Mengutip laman BPJS Kesehatan berikut besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000 (sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000)