Darurat Sampah, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan Sejumlah Pasar

pasar yang bermasalah antara lain Pasar Gedebage, Pasar Pagarsih, Pasar Ulekan, Pasar Ciwastra, hingga Pasar Caringin.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 05 Mei 2025, 19:00 WIB
Tumpukan sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung, Senin, 28 April 2025. (Pemkot Bandung).

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diaku bakal mengambil alih pengelolaan sejumlah pasar dengan alasan darurat sampah. Sistem pengelolaan sampah di pasar-pasar tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan bahwa kondisi ini sangat darurat. Dalam 40 hari ke depan harus ada tindakan radikal untuk melakukan perubahan,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam keterangannya di Bandung, Jumat, 2 Mei 2025.

Farhan menyebut beberapa pasar yang bermasalah ihwal pengelolaan sampah dan akan dialih kelolakan antara lain Pasar Gedebage, Pasar Pagarsih, Pasar Ulekan, Pasar Ciwastra, hingga Pasar Caringin. 

Salah satu yang menjadi perhatian publik baru-baru ini adalah tumpukan sampah 600 ton di Pasar Gedebage yang tak diangkut ke TPA sejak Desember 2024 lalu. Sebagai bentuk respons cepat, selain pengangkutan sampah, Pemkot Bandung akan membangun fasilitas pengolahan sampah organik langsung di Pasar Gedebage.  

Fasilitas ini diharapkan bisa mengolah limbah organik dari pasar secara efektif dan mengurangi beban TPA.

“Pasar Gedebage akan dibangun fasilitas pengolahan sampah organik langsung. Semua pihak harus bekerja sama dengan Pemkot karena sesuai kewenangan yang diberikan kepada kami, pengelolaan sampah di Pasar Gedebage akan kami ambil alih,” kata Farhan.

Pengelolaan sampah yang buruk juga terjadi di Pasar Ulekan. Sementara itu, untuk Pasar Ciwastra, Farhan mengklaim kondisinya relatif lebih baik. Pembangunan insinerator di pasar tersebut sudah berjalan, dan dalam waktu dekat akan ditambah satu unit lagi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pasar Caringin

Perhatian utama kini tertuju pada Pasar Caringin, yang selama ini menjadi titik krusial persoalan sampah di kota ini. Farhan menyampaikan, warga di sekitar kawasan pasar tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke area pasar. 

“Sekali lagi saya tekankan! Warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Untuk mengatasi dampaknya, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di sejumlah kelurahan dan kecamatan di sekitar Pasar Caringin.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban penanganan sampah di pasar tersebut.

Selain itu, Farhan juga menegaskan bahwa pengelola Pasar Caringin wajib mulai berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik.

“Kami akan setengah memaksa pengelola Pasar Caringin agar berinvestasi pada fasilitas mesin pengolahan sampah organik. Pasar Caringin punya kewajiban untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Kami akan membantu mengawasi dan mencarikan investor sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Langkah-langkah ini diklaim jadi strategi besar Pemkot Bandung untuk membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, dengan fokus pada kawasan pasar sebagai sumber utama timbulan sampah organik harian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya