Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan rasa herannya karena kliennya belum juga disidangkan meskipun sudah ditahan selama tiga bulan. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya. Bahkan, penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025, dan Fahmi meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan jika bukti sudah cukup.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys Prettyani Sari, yang menuduh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama terlibat dalam pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani kini kembali terlibat masalah hukum, dan kali ini bukan karena kasus viral yang melibatkan putrinya. Menurut laporan dari Kanal News Liputan6.com, pada Kamis (20/2/2025), Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Advertisement
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka. "Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tuturnya.
Penahanan yang Diperpanjang
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang menimpa dirinya. Sudah tiga bulan lamanya Nikita Mirzani berada di balik jeruji besi, namun hingga kini belum ada tanda-tanda sidang akan berlangsung terkait laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan, "Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025." Dia menambahkan bahwa perpanjangan masa tahanan ini adalah hal yang biasa dilakukan terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.
Namun, Fahmi mempertanyakan alasan di balik penahanan yang berkepanjangan ini. "Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar," tegasnya.