Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur nasional Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis 1 Mei 2025, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini jelang akhir pekan, Jumat (2/5/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sebagaimana mestinya mengikuti ketentuan hari kerja, yakni setiap Senin hingga Jumat dan ditiadakan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Advertisement
Aturan ganjil genap menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas dan kualitas udara yang telah diterapkan cukup lama.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di ruas-ruas jalan utama, berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (2/5/2025) karena tanggal menunjukkan angka genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas di wilayah yang terkena aturan ganjil genap.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) tidak diperkenankan melintas di ruas-ruas tertentu yang sudah ditetapkan selama jam operasional ganjil genap berlangsung.
Adapun jam operasional ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan pribadi boleh melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat kendaraan.
Penerapan sistem ganjil genap ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh ketentuan dari pemerintah pusat, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mendukung kebijakan pengendalian lalu lintas di wilayah perkotaan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan pengawasan secara langsung melalui patroli petugas di lapangan dan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di berbagai titik strategis.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum memulai perjalanan, khususnya setelah hari libur seperti Hari Buruh ini.
Perencanaan perjalanan yang baik akan membantu menghindari sanksi tilang sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas ibu kota.
Dengan kembalinya pemberlakuan ganjil genap hari ini, diharapkan para pengendara dapat menyesuaikan mobilitasnya agar tetap efisien dan mematuhi regulasi yang ada. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, lancar, dan lebih ramah lingkungan di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
7 Tips Berkendara Aman Saat Aturan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
Agar perjalanan tetap lancar dan nyaman saat kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta, penting bagi para pengemudi kendaraan roda empat untuk menyiapkan strategi yang tepat.
Dengan perencanaan yang baik, Anda bisa menghindari kemacetan dan sanksi tilang yang tak diinginkan. Berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Cek tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor
Pastikan Anda mengetahui apakah tanggal hari ini ganjil atau genap dan sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Ini adalah langkah awal yang krusial agar tidak melanggar aturan.
2. Hindari waktu penerapan aturan
Aturan ganjil genap berlaku pada dua waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, atur perjalanan Anda di luar jam-jam tersebut untuk menghindari pembatasan.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Manfaatkan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga bisa memberi informasi kondisi lalu lintas secara real-time.
4. Pertimbangkan transportasi umum
Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena nomor pelat tidak sesuai, alternatif paling praktis adalah beralih ke transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT.
5. Coba opsi carpooling
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor yang sesuai bisa menjadi solusi efektif, selain juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Waspadai sistem tilang elektronik
Perhatikan rambu ganjil genap dan lokasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jangan mengambil risiko melanggar karena sistem ini langsung mencatat pelanggaran secara otomatis.
7. Gunakan kendaraan listrik bila tersedia
Kendaraan listrik masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika Anda memiliki atau berencana beralih ke mobil listrik, ini bisa menjadi investasi jangka panjang yang ramah lingkungan sekaligus efisien.
Dengan menerapkan tips di atas, diharapkan para pengemudi dapat berkendara dengan lebih tenang dan tertib selama aturan ganjil genap berlaku. Tetap patuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran bersama di jalan raya.