Liputan6.com, Pekanbaru - Eks Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution jalani sidang perdana bersama mantan atasannya Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota. Turut diadili mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa ketiganya menilap APBD-Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2024 senilai Rp8,9 miliar. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa setoran dari kepala dinas.
Advertisement
Risnandar Mahiwa didakwa menerima Rp906 juta dan Novin Karmila Rp300 juta. Hal serupa juga dilakukan eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, bahkan jumlahnya lebih besar dari atasannya kala itu yaitu senilai Rp1,2 miliar.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, gratifikasi itu diterima dari Hariyadi Wiradinata, Kepala Bagian (Kabag) melalui ajudannya, Indra Putra Siregar. Rinciannya Rp100 juta pada Februari 2024 dan Maret lalu Rp200 juta pada bulan April.
"Semuanya bertempat di Toko Baju Martin," kata Meyer.
Pada Mei 2024, terdakwa menerima Rp100 juta secara tunai di Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Berikutnya pada Juni hingga Agustus 2024, masing-masing Rp200 juta tiap bulan.
Indra Pomi Nasution juga didakwa menerima Rp5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulhelmi Arifin. Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berupa uang Rp50 juta pada Juni 2024.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Dilaporkan
Berikutnya menerima Rp70 juta dari nama yang sama dari September hingga November 2024. Selanjutnya dari Martin Manoluk, Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman Rp70 juta.
Sekitar tahun 2024, Alek Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkot Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10 juta di Kantor Sekda Kota Pekanbaru. Kemudian dari Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Rp5 juta.
Terakhir pada 18 November 2024, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pekanbaru Rp50 juta. Penyerahan berlangsung di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.
"Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut diterima terdakwa tanpa pernah dilaporkan kepada KPK sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi," tegas Meyer.
Perbuatan terdakwa ini dianggap sebagai suap terkait jabatannya dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih.