Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung saat turun dari bus Transjakarta di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum ke kantor mereka masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal ini diterapkan langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menggunakan transportasi umum, Pramono Anung berangkat dari rumah dinasnya di sekitaran Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman di Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, kebijakan tersebut diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Disebutkan dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor setiap hari Rabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para ASN juga diwajibkan menyerahkan swafoto (selfie) ketika menggunaka/menaiki transportasi umum saat ke dan dari tempat kerja sebagai bukti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Serta meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun kebijakan tersebut dikecualikan untuk para ASN Jakarta yang sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kebijakan ini juga bertujuan mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)