Rabu Pertama Kebijakan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono Anung Beri Contoh

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 30 April 2025, 10:20 WIB
Rabu Pertama Kebijakan ASN Jakarta Gunakan Transportasi Umum, Pramono Anung Beri Contoh
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum ke kantor mereka masing-masing. Hal ini diterapkan langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung. Menggunakan transportasi umum, Pramono Anung berangkat dari rumah dinasnya di sekitaran Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman di Jakarta Timur. Sebelumnya, kebijakan tersebut diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025. Disebutkan dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor setiap hari Rabu. Para ASN juga diwajibkan menyerahkan swafoto (selfie) ketika menggunaka/menaiki transportasi umum saat ke dan dari tempat kerja sebagai bukti. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal serta meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kebijakan ini juga juga mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung saat turun dari bus Transjakarta di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum ke kantor mereka masing-masing. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal ini diterapkan langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menggunakan transportasi umum, Pramono Anung berangkat dari rumah dinasnya di sekitaran Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman di Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, kebijakan tersebut diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Disebutkan dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor setiap hari Rabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para ASN juga diwajibkan menyerahkan swafoto (selfie) ketika menggunaka/menaiki transportasi umum saat ke dan dari tempat kerja sebagai bukti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Serta meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun kebijakan tersebut dikecualikan untuk para ASN Jakarta yang sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kebijakan ini juga bertujuan mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya