Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru menyetorkan uang kepada Risnandar Mahiwa sewaktu menjabat Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

oleh M SyukurDiperbarui 29 April 2025, 18:48 WIB
Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjalani sidang perdana korupsi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak hanya korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran daerah tapi juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas. Setoran itu diterima setiap bulan dengan nominal berbeda dari pejabat berbeda pula.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

Meyer menjelaskan, Risnandar Mahiwa sewaktu menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp906 juta dari pada Mei hingga November 2024. Uang dan barang berasal 8 pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Gratifikasi diterima langsung maupun perantara ajudan terdakwa. Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

Kemudian Juni-November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

Berikutnya menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Lalu uang Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melalui Ajudan

Kemudian, menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

Risnandar juga menerima total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung. Terakhir Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

JPU KPK menyebut, patut diduga bahwa penerimaan gratifikasi ini memiliki keterkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru saat itu.

"Perbuatan ini jelas bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," beber JPU KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Risnandar Mahiwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya