Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara bernama Samir alias S (31) ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki sejumlah senjata api ilegal. Penangkapan Samir dilakukan usai mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, anggota lalu lintas yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 milimeter.
Advertisement
"Sehingga pada saat itu anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata dia kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Firdaus menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S. Ternyata, dia juga memiliki satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47 dan satu unit airsoft gun replika Glock 34.
"Ketiga senjata api ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar dia.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil.
"Tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," ujar dia.
Berikut sederet fakta-fakta terkait penangkapan pengacara usai mendalami kasus kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Positif Narkoba
Polisi menangkap seorang pengacara bernama Samir alias S (31) atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Selain menangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap S, yang hasilnya menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," terang dia.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun," ucap dia.
2. Polisi Sita 3 Pucuk Senjata
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menyelidiki kasus peredaran senjata rakitan, setelah mengembangkan temuan dari kasus kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi berinisial Samir alias S (31), yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, kedapatan memiliki senjata api ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga pucuk senjata sebagai barang bukti, yaitu pistol Makarov kaliber 7,65 mm, senjata replika Glock 34 elektrik, dan senapan angin laras panjang merek Diana 47.
Kepada polisi, S mengaku membeli pistol Makarov dari seseorang berinisial A dengan harga Rp30 juta. Senapan angin didapatkan dari toko senjata di Pasar Baru, Jakarta, pada tahun 2016, sedangkan airsoft gun dibeli di Senayan Trade Center pada 2015 seharga Rp3 juta. Ketiga senjata tersebut tidak dilengkapi izin resmi.
"Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko di mana tersangka S membeli senjata api tersebut," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin 28 April.
3. Kronologi Kecelakaan
Secara terpisah, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menjelaskan, mobil Daihatsu Sigra milik S sebelumnya terlibat serempetan dengan sebuah mikrolet yang berujung cekcok di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Raya, saat kedua kendaraan melaju beriringan dan bersenggolan.
"Karena terjadi serempetan sehingga berhenti terjadi cecok mulut ribut di TKP sehingga laporan dari warga anggota kami datang ke TKP sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos lapangan Banteng," kata AKP Sumarno.
Kedua kendaraan kemudian dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, diketahui S tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Temukan Senjata Api
Dia menerangkan, kedua kendaraan dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen, diketahui bahwa S tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ketika pemeriksaan berlangsung, salah satu anggota polisi, Aiptu Widardi, melihat adanya senjata api di pinggang S saat yang bersangkutan berjongkok.
"Langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang," ujar dia.
Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih dalam. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menggeledah kendaraan S. Hasilnya ditemukan dua senjata lain, yaitu senjata laras panjang dan airsoft gun.
"Setelah itu kita ke Serse untuk menangani kasus selanjutnya untuk lakanya sebenarnya tidak terlalu berat hanya serempetan saja mungkin lakanya bisa selesaikan untuk langsung pidananya kita kembalikan ke reskrim," ujar dia.