Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk terhadap PT Harmas Jalesveva dilanjutkan. Agenda kali ini adalah pihak termohon atau PT Harmas Jalesveva menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Pada hari ini, persidangan penundaan kewajiban pembayaran hutang antara PT. Bukalapak dan PT. Harmas memasuki masa mendengarkan keterangan ahli. Kali ini dari pihak tergugat, yaitu PT. Harmas Jalesveva," Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Menurutnya, keterangan dari ahli tergugat yang dihadirkan tidak begitu menjawab persoalan hukum antara Bukalapak dengan Harmas Jalesveva.
"Kami sampai saat ini masih meyakini, baik berdasarkan argumentasi di dalam permohonan, maupun keterangan ahli yang kami hadirkan beberapa pekan yang lalu, bahwa benar PT. Harmas masih memiliki tunggakan hutang sebesar Rp6,4 miliar hingga saat ini," ujarnya.
Kurnia berharap, agar Majelis Hakim mencermati lebih lanjut berbagai bukti yang Bukalapak lampirkan. Misalnya terkait dengan pembayaran uang muka dari Bukalapak yang sudah dibayarkan dua kali sebesar Rp6,4 miliar.
"Kami juga lampirkan bukti transfernya, namun mereka tidak mengembalikan dana tersebut. Padahal kewajiban mereka berdasarkan letter of intent tahun 2017 tidak kunjung ditunaikan," katanya.
"Sedangkan kewajiban dari PT. Bukalapak sudah kami lakukan pada akhir periode 2017 maupun tahun 2018," jelas Kurnia.
Dia melanjutkan, agenda sidang PKPU selanjutnya digelar pada Senin Mei 2025 dengan penyerahan kesimpulan.
"Kami sebagai pihak yang menggugat PT. Harmas mencermati dari seluruh proses persidangan kami tentu berkeyakinan bahwa bukti kami valid," ucapnya.
"Memang Harmas pantas dan tepat untuk dinyatakan statusnya sebagai PKPU dan diwajibkan harusnya oleh Majelis Hakim untuk membayar hutang-hutang mereka kepada PT. Bukalapak," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto mengatakan, yang menjadi sorotan pihaknya pada sidang kali ini tetap pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan yang mengatur syarat permohonan PKPU. Serta Pasal 8 Ayat 4, yang menyebutkan permohonan harus melibatkan minimal dua kreditur dengan utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.
"Kalau yang disoroti hari ini adalah terkait masalah pasal 2 sama pasal 8. Jadi kreditur, jatuh tempo dan pembuktian sederhana. Itu aja. Saksi ahli tadi menyampaikan terkait masalah kreditur, jatuh tempo dan pembuktian sederhana itu," ucapnya.
Eries menilai keterangan ahli tergugat sat sidang masih abu-abu. Dia yakin majelis hakim secara objektif bisa menelaah keterangan yang diberikan.
"Tadi kalau saya melihat agak ada abu-abu lah, semuanya saya kembalikan kepada majelis hakim untuk menelaah dari kesaksian ahli itu," ujarnya.
"Kuat (bukti Bukalapak) karena kita kembali kepada LOI (letter of intent) kan," pungkasnya.
Awal Mula Gugatan
Gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.
"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana.
Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegas Kurnia.
Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.
"Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com