Tingkatkan Keselamatan Kereta Api Ini Berbagai Upaya KAI Daop 6

Usai insiden Bathara Kresna, KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil langkah cepat meningkatkan keselamatan perjalanan KA, mulai dari inspeksi pos jaga hingga edukasi keselamatan lintas sektor.

oleh HendroDiterbitkan 30 April 2025, 20:00 WIB
Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan jalur aman sebelum melintasi rel kereta api.

Liputan6.com, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan menyusul insiden temperan antara KA Bathara Kresna (KA 513) relasi Wonogiri-Purwosari dengan kendaraan di JPL 19 km 14+8 antara Pasarnguter-Sukoharjo pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta api, pemerintah, dinas terkait, serta masyarakat pengguna jalan. "Para petugas penjaga perlintasan (PJL) wajib bekerja berdasarkan jadwal perjalanan kereta api dan tetap waspada di lokasi. Alat komunikasi hanya bersifat alat bantu. Jadwal kereta api dan kewaspadaan di lapangan tetap menjadi pedoman utama," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. KAI juga bersurat resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai penerapan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan perlintasan sebidang.

Tidak hanya itu, KAI Daop 6 Yogyakarta mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan yang dikelola Dishub untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard, hingga pengecekan kondisi fisik petugas penjaga perlintasan. Selain itu, KAI juga menyerahkan kotak P3K dan melakukan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) kepada para PJL. "Kami juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dishub agar tiap pos jaga dilengkapi dengan perangkat keselamatan sesuai SOP," tambah Feni.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Sepanjang 2025 ini, sudah tujuh perlintasan liar yang ditutup. "Penutupan ini sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018, pasal 2, yakni perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi," jelas Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan sosialisasi keselamatan di berbagai lokasi, seperti perlintasan sebidang, sekolah, dan kawasan permukiman. Imbauan keselamatan juga disebarluaskan melalui media massa, media sosial, spanduk, flyer, hingga forum grup diskusi (FGD).

Feni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan disiplin mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya