Tampilan Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) pada Jumat (25/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Motor yang disita berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dengan warna hitam dan aksen garis emas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menduga motor ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan motor Royal Enfield yang disita dari Ridwan Kamil tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sepeda motor ini disita penyidik KPK setelah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin 10 Maret 2025. Penggeledahan itu berkaitan pada penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Motor ini disita penyidik KPK dan menjadi salah satu barang bukti kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)