Bumi Resources Rencanakan Kuasi Reorganisasi, Intip Gerak Saham BUMI

Berikut pergerakan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) setelah mengumumkan kuasi reorganisasi.

oleh Pipit Ika RamadhaniDiperbarui 23 April 2025, 11:41 WIB
Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terpantau berada di zona merah pada perdagangan hari ini, Rabu 23 April 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terpantau berada di zona merah pada perdagangan hari ini, Rabu 23 April 2025. Saham BUMI terpantau turun 1,79 persen ke posisi 110 saat berita ini ditulis. Meski begitu, saham BUMI masih mencatatkan kenaikan 10,00 persen dalam sepekan namun turun 6,78 persen sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).

Sebelumnya, perseroan mengumumkan rencana kuasi reorganisasi. Adapun kuasi reorganisasi merupakan prosedur akuntansi untuk restrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif. Di Indonesia, aturan mengenai kuasi reorganisasi lebih rinci termaktub dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-718/BL/2012.

Merujuk beleid tersebut, terdapat beberapa persyaratan kuasi reorganisasi. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.

Kedua, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama tiga  tahun terakhir. Di mana saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari 60% dari modal disetor dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama tiga tahun terakhir.

Tiga, memiliki prospek yang baik. Ini dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.

Sehubungan dengan itu, PT Bumi Resources Tbk berencana meminta persetujuan kepada para pemegang saham untuk melakukan kuasi reorganisasi dalam RUPSLB pada 2 Juni 2025. Rencana kuasi reorganisasi sebelumnya pernah diajukan oleh BUMI pada pertengahan 2024. Namun perseroan akhirnya membatalkan pembahasan terkait rencana kuasi reorganisasi dalam RUPSLB pada saat itu.

 

Melakukan Restrukturisasi

IHSG ditutup pada level 7.220,88. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan bermaksud melakukan rencana kuasi reorganisasi dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan posisi agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.

Oleh karena itu, sebagai langkah selanjutnya, perseroan akan melakukan restrukturisasi terhadap modal melalui rencana kuasi reorganisasi, yaitu dengan cara mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan saldo agio saham.

"Tujuan perseroan untuk melaksanakan rencana kuasi reorganisasi adalah untuk memperbaiki saldo laba perseroan, agar Perseroan dapat melakukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham. Selain itu, apabila rencana kuasi reorganisasi tidak dilakukan saat ini, maka akan sulit bagi perseroan untuk membagikan dividen dalam waktu dekat, sekalipun dari sisi keuangan Perseroan memiliki prospek keuangan yang baik," ungkap manajemen Bumi Resources Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa.

Pemerintah Resmi Ubah Royalti Minerba, Bagaimana Prospek BUMI?

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah mengesahkan revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, dan emas melalui Peraturan Pemerintah No. 19/2025.

Pada saat yang sama, Peraturan Pemerintah No. 18/2025 juga diterbitkan guna menyesuaikan tarif royalti untuk produsen batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua regulasi tersebut relatif sama dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2025.

Di mana mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara batu bara dengan izin IUPK mengalami penurunan tarif. Namun, perubahan final tarif royalti untuk komoditas feronikel dan nickel matte lebih rendah dari proposal sebelumnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan agar tarif royalti feronikel berkisar 5–7% dan untuk nickel matte berkisar 4,5–6%. Dalam regulasi final, tarif royalti feronikel berkisar 4–6%, sementara nickel matte sekitar 3,5–5,5%. Sementara itu, belum terdapat keterangan terkait pajak royalti untuk emiten batu bara yang beroperasi dengan izin PKP2B dan IUP.

"Kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN)," ulas Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya.

Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, Hendriko menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat Harga Batubara Acuan (HBA) per Maret 2025 sebesar USD 128 per ton.Emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).

"Berdasarkan analisis kami, BUMI menjadi emiten yang paling diuntungkan dengan potensi kenaikan laba bersih 2025 sebesar 142% YoY, diikuti oleh INDY 126% YoY, dan AADI 21,9% YoY, berdasarkan asumsi utama harga rata–rata batu bara Newcastle di level 110 dolar AS per ton," terang Hendriko.

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya