Bareskrim Gali Unsur Tindak Pidana dalam Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 21 April 2025, 15:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Aduan itu ditujukan terhadap akun sosial media atas nama Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan informasi tanpa dasar hukum hingga sempat viral.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, penyidik tengah menggali berbagai informasi demi memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus Lisa Mariana yang dilaporkan Ridwan Kamil tersebut. Dia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” jelas Trunoyudo.

 

Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

 

Ridwan Kamil Siap Lakukan Tes DNA

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," imbuh Muslim.

Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya