Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban

AKBP Mukhson meminta maaf kepada korban dan keluarga korban pencabulan yang dilakukan anak buahnya. Tak hanya korban pencabulan, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban tabrakan maut yang dilakukan anggotanya.

oleh Ola KedaDiterbitkan 16 April 2025, 03:30 WIB
Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Sikka - Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Untuk menjaga maruah institusi, mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) ini memberi sanksi terhadap dua anggotanya itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

BACA JUGA: Bekingi Bandar Narkoba, Polisi Dipecat

Dua anggota Polres Sikka yang mendapat PTDH yakni Aipda Iwan Ibrahim, pelaku pencabulan dua anak bawah umur dan Aiptu Hendrikus Endi, merupakan pelaku tabrak maut yang merenggut nyawa orang.

Atas perilaku anggotanya, AKBP Mukhson meminta maaf kepada korban dan keluarga korban pencabulan yang dilakukan anak buahnya.

Tak hanya korban pencabulan, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban tabrakan maut yang dilakukan anggotanya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan anggota saya. Sebagai pimpinan saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga," ujar Kapolres Sikka.

Tindakan tegas itu sebagai wujud nyata bahwa Polres Sikka tak pandang bulu terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini menjadi peringatan bagi anggota bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum, akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Korban Bakar Diri

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan dua anggota itu dipecat tidak dengan hormat dalam putusan sidang etik yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu.

Kedua anggota itu, menurutnya, terbukti melanggar kode etik Polri pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C angka 3 dan huruf F atau pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi komisi kode etik Polri.

Aipda Iwan terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli dua anak di bawah umur.

Tragisnya, satu dari dua korban pencabulan itu, tewas bakar diri setelah mendapat ancaman dari pelaku.

Korban membakar diri pada November 2024 silam. Aksi nekat korban ini terjadi saat ia didatangi pelaku bersama istrinya di rumah.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di RSUD TC Hillers Maumere.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya