Kontras Akan Gugat Perdata `Bos Perbudakan` Pabrik Kuali

Gugatan ini untuk memberikan ganti rugi kepada para buruh korban perbudakan di pabrik Yuki.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Mei 2013, 03:00 WIB
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan menggugat Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali di Tangerang, Banten, secara perdata. Gugatan ini untuk memberikan ganti rugi kepada para buruh korban perbudakan di pabrik Yuki.

"Rencananya gugatan perdata itu akan dilayangkan pada awal Juni mendatang," kata aktivis KontraS Syamsul Munir di kantornya, Jakarta, Selasa malam (28/5/2013).

Menurut Munir, hingga saat ini belum jelas ganti rugi untuk para buruh korban perbudakan di pabrik Yuki tersebut. Seharusnya, Dinas Tenaga Kerja Tangerang menyita aset Yuki sebelum ganti rugi untuk para buruh dibayar.

"Disnaker sebenarnya bisa menyita aset sementara yang dimiliki oleh Yuki sebelum mereka melakukan ganti rugi dan membayar utang-utang terkait upah para buruh, tapi itu tidak juga dilakukan," lanjutnya.

Penyitaan ini memang dirasa perlu. Sebab, warga sekitar bersaksi keluarga Yuki diam-diam menyelamatkan aset mereka yang berada di rumah dan pabrik. Barang-barang berharga telah diangkut keluar dari rumah dan pabrik Yuki.

Sementara itu, hingga saat ini juga belum ada kepastian dari pihak kepolisian terkait proses hukum kasus ini. KontraS sempat menghubungi Polres Tigaraksa dan hanya mendapat jawaban masih dalam proses penyidikan.

"Kami sudah kirimkan surat ke Polres Tigaraksa pada 21 Mei lalu, tapi sampai saat ini belum ada balasan. Saya coba hubungi, tapi jawabannya masih saja dalam proses penyidikan," ujar Munir. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya