Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan ini, Senin (7/4/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta masih belum diberlakukan. Hal tersebut disebabkan oleh masih berlangsungnya masa libur Lebaran dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idulfitri berlangsung mulai Jumat 28 Maret 2025 hingga Senin 7 April 2025. Oleh karena itu, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan selama periode tersebut.
Advertisement
Namun, seperti diketahui ketika sedang berlaku, kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja yakni setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional terbagi dalam dua sesi, pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, aturan ganjil genap Jakarta secara otomatis tidak berlaku saat akhir pekan, hari libur nasional, serta masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap hari ini saat awal pekan Senin (7/4/2025), seluruh kendaraan roda empat dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan pembatasan tanpa terhalang nomor pelat.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang masih melakukan perjalanan libur Lebaran, baik dalam kota maupun dari luar daerah yang baru kembali ke Jakarta.
Selain itu, ditiadakannya sistem ganjil genap juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus balik Lebaran yang masih berlangsung pada hari ini, mengingat sejumlah pemudik diprediksi akan kembali pada awal pekan ini menjelang berakhirnya masa libur nasional.
Sistem ganjil genap sendiri diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub sebelumnya, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Kepadatan arus kendaraan diperkirakan masih cukup tinggi di sejumlah titik, terutama di jalur-jalur utama, terminal, stasiun, dan ruas jalan yang menjadi akses keluar-masuk kota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga terus memantau kondisi lalu lintas dan mengoordinasikan pengaturan arus kendaraan guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur ini. Penerapan ganjil genap sendiri diperkirakan akan kembali diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025, setelah berakhirnya masa cuti bersama.
Untuk itu, para pengendara diimbau agar tetap memeriksa informasi resmi dari pihak berwenang terkait status ganjil genap sebelum melakukan perjalanan, agar terhindar dari sanksi tilang begitu sistem ini kembali aktif.
Dengan demikian, masyarakat dapat berkendara dengan lebih tenang dan aman, serta turut mendukung terciptanya kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Libur hingga Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.
Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.
"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.
Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik