"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok.
[VIDEO] Achmad Mubarok: Rp 1 Juta-5 juta per DPC Dibolehkan SBY
"Kalau itu legal, dibolehkan oleh Pak SBY, uang transport (DPC) itu boleh. Antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta itu boleh," tandas Mubarok.
Diterbitkan 12 Desember 2013, 17:44 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Durasi Mandi yang Benar, Peneliti Sarankan Tak Perlu Lama-lama
- 36 menit yang lalu
8 Ide Gudang Kecil di Belakang Rumah Kampung Rapi dan Murah dari Bahan Terjangkau
- 2 jam yang lalu
8 Bunga yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah, Benarkah Bisa Membawa Masalah?
- 13 jam yang lalu
Cara Membuat Septic Tank yang Benar dan Aman Sesuai SNI
- 13 jam yang lalu
PISA Adalah Studi Global OECD, Simak Penjelasan Lengkapnya