Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Wanita Nekat Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Sukabumi

Seorang pengunjung wanita kedapatan mencoba selundupkan narkoba lewat alat vitalnya saat hendak membesuk warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas Lapas.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 04 April 2025, 02:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang wanita inisial RP (21) nekat menyelundupkan narkoba dan obat terlarang saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di alat vitalnya. 

Penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ini berhasil digagalkan petugas Lapas saat melakukan pemeriksaan terhadap RP yang hendak membesuk seorang warga binaan berinisial RA.  

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, sabu dan obat terlarang itu dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang disembunyikan di alat vital pengunjung tersebut. 

“Usai mendapat laporan tersebut, kami kemudian melakukan koordinasi dengan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,” ujar Budi Hardiono dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengunjung wanita dilakukan secara khusus di dalam ruangan dan oleh petugas lapas wanita. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak Lapas Sukabumi yaitu berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, selama penanganan perkara oleh kepolisian, petugas Lapas memberikan hukuman disiplin kepada warga binaan berinisial RA ini dengan ditempatkan di sel khusus.

“Kami juga menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Marshudi,” tegasnya. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya