Selain Jadi Komut BTN, Suryo Utomo juga Duduki Posisi Komisaris SMI

Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menuai kontroversi setelah ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN, memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan tentang objektivitasnya.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 28 Maret 2025, 20:00 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN yang digelar pada Rabu 26 Maret 2025 kemarin menyetujui perubahan susunan pengurus. Pemegang saham BTN memutuskan untuk tetap memilih Nixon LP Napitupulu sebagai Direktur Utama BTN dan Oni Febriarto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama BTN.

Sementara itu, dari susunan komisaris dilakukan perombakan total. Posisi Komisaris Utama dan Independen perpindah dari Chandra M. Hamzah menjadi Suryo Utomo. Lalu , Wakil Komisaris Utama dan Independen dari Iqbal Latanro menjadi Dwi Ary Purnomo.

Beberapa nama baru juga mengisi kursi komisaris, salah satunya Fahri Hamzah sebagai komisaris. Selain itu, ada Ida Nuryanti, Pieta Machreza Paloh dan Panangian Simanungkalit sebagai komisaris independen.

Lengkapnya, berikut ini susunan Dewan Komisaris BTN

•⁠ ⁠Komisaris Utama : Suryo Utomo*

•⁠ ⁠Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Ida Nuryanti*

•⁠ ⁠Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit*

•⁠ ⁠Komisaris: Fahri Hamzah*

*efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisaris SMI

Suryo Utomo ternyata tidak hanya menduduki posisi komisaris BTN. Sebelumnya ia telah menjadi komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Ia diangkat sebagai Komisaris PT SMI sejak 29 November 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 889/KMK.06/2019. 

Kemudian ia dipercaya untuk menjabat kembali sebagai Komisaris PT SMI sejak 17 Juli 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024. 

Suryo Utomo juga telah dinyatakan lulus dan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan OJK berdasarkan Surat Tanggapan No. S-17/D.06/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Profil Suryo Utomo

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Warga Negara Indonesia, berdomisili di Indonesia. Suryo Utomo meraih gelar Doctor of Philosophy in Taxation pada tahun 2019 dari University Kebangsaan Malaysia, Malaysia dan gelar Master of Business Taxation dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1998. Sementara gelar Sarjana Ekonomi diperolehnya dari Universitas Diponegoro pada tahun 1992.

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 2019. Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak (2015-2019) dan berbagai posisi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Posisi tersebut antara lain, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (2015), Direktur Peraturan Perpajakan I (2010-2015), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (2009-2010), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (2008-2009), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (2006-2008), Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri (2002-2006), Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan (2002), dan Kepala Seksi PPN Industri (1998-2002).

Kekayaan Surya Utomo

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikutip dari Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3/2025), total harta Suryo Utomo mencapai Rp 22,816 miliar. Ia juga memiliki utang Rp 1,74 miliar.

Sebagian besar harta Suryo dalam bentuk rumah dan bangunan. Total aset tersebut mencapai Rp 15 miliar. Rumah dan tanahnya tersebar di Bekasi dan Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk aset alat transportasi dan mesin hampir Rp 1 miliar berupa mobil dan motor seperti motor Harley Davidson dan Kawasaki hingga mobil Jeep Willys dan Cherokee.

Untuk harta lainnya adalah kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya