DPR Sepakat RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna, Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 18 Maret 2025, 16:01 WIB
Suasana Rapat Paripurna di Komples DPR/MPR Senayan, Jakarta. DPR sepakati RUU TNI di bawa keRapat Paripurna menjad Undang-Undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta -

 

TIga Pasal di Perubahan RUU TNI

Ilustrasi TNI (Foto: setkab.go.id)

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi UU TNI yang sedang berlangsung. TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi ini, isi pasal 39 yang mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

 

 

Penambahan Daftar Kementerian/Lembaga Diisi Prajurit Aktif

"Kami berharap UU TNI yang baru bisa menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar TB.

Terkait pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, TB menjelaskan bahwa terjadi dinamika perubahan. Awalnya, diusulkan 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Namun, dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari daftar tersebut, sehingga jumlahnya menjadi 15.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas TB.

Di sisi lain, terdapat penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Hal ini didasarkan pada aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang terkait.

"Perubahan dalam UU TNI ini bertujuan untuk membuat aturannya lebih rigid," imbuh TB.

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya