Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas dan LSM mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun perusahaan.
Advertisement
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas dan LSM mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun perusahaan.
Diterbitkan 18 Maret 2025, 15:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas dan LSM mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke kantor pemerintahan maupun perusahaan.
Advertisement