Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dinilai Tidak Lazim

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah semua dakwaan dan menyebut dirinya di kriminalisasi.

oleh Tim NewsDiperbarui 14 Maret 2025, 14:03 WIB
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan terkait kasus yang menjerat dirinya. Sidang perdana berlangsung pada Jumat (14/3/2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang diketuai Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Hasto akan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab. Todung menyebut bahwa pihaknya memilih jalur hukum sebagai langkah untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan terhadap kliennya.

"Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini merupakan bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga, sebagaimana pada tahun 1930 Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial," ujar Todung Mulya Lubis selaku penasihat hukum Hasto. 

Di tempat yang sama, Febri Diansyah yang juga menjadi penasihat hukum Hasto menegaskan bahwa timnya telah melakukan kajian terhadap berkas perkara yang diajukan oleh KPK. Menurutnya, terdapat beberapa persoalan dalam dakwaan, termasuk dugaan ketidaksesuaian fakta yang tercantum dalam berkas perkara.

"Kami telah mempelajari berkas perkara dari KPK. Berdasarkan identifikasi awal, ada sekitar 60 saksi dan 20 ahli yang diambil keterangannya pada tahap penyidikan. Meski telah ditemukan sejumlah persoalan mendasar, sebagai bentuk penghormatan kepada penuntut umum, kami baru akan menyampaikan keberatan secara sistematis dalam nota eksepsi," ujar Febri Diansyah.

 

 

Kasatgas Pendidikan Ikut Jadi Saksi

JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Febri juga menyoroti proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, tindakan KPK dalam menangani kasus ini memperlihatkan adanya tekanan politik yang besar, sehingga prinsip profesionalisme penyidikan menjadi terabaikan.

"Dalam perkara biasa di KPK, jarak waktu pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan hingga pengadilan bisa dua minggu hingga 20 hari. Namun, dalam perkara ini hanya satu hari. Ini sangat tidak lazim," ungkap Febri.

Febri juga mengungkapkan kejanggalan serius terkait saksi-saksi yang digunakan KPK dalam penyidikan kasus ini. Tim hukum menemukan sedikitnya ada 12 orang saksi yang merupakan penyidik atau mantan penyidik KPK, salah satunya Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

"Sangat tidak masuk akal jika Kepala Satgas Penyidikan perkara ini kemudian diperiksa oleh penyidiknya sendiri. Jelas ini melanggar prinsip hukum acara pidana dan menunjukkan adanya pelanggaran integritas dalam proses penyidikan," jelas Febri.

 

Janji Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Pihaknya pun akan secara sistematis mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan tersebut pada nota keberatan (eksepsi).

"Kami akan menghadapi proses ini dengan paradigma berpikir yang menghormati forum pengadilan dan mengungkap setiap kejanggalan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto," pungkas Febri.

 

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya