Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat persetujuan impor gula pada periode 2015-2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU mendakwa Thomas Lembong melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tom Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Usai sidang perdana, Thomas Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi importasi gula yang menjerat dirinya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Thomas Lembong menilai surat dakwaan jaksa terkait persoalan yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi semakin tidak jelas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)