Liputan6.com, Jakarta Vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025). Hukuman 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun.
Advertisement