Terdakwa suap kepada hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar juga didakwa melakukan permufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur yang disertai suap serta gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Permufakatan jahat dan suap dilakukan Zarof Ricar guna membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar diduga menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)