Pengacara Subur: Adi Bing Slamet dkk Harus Segera Jadi Tersangka

Tuduhan pencemaran nama baik oleh Adi Bing Slamet terhadap Eyang Subur dianggap sebagai pembunuhan karakter oleh pengacara Eyang Subur. Mereka meminta agar Adi dkk segera dijadikan tersangka.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 17 Mei 2013, 22:25 WIB
Tuduhan pencemaran nama baik oleh Adi Bing Slamet terhadap Eyang Subur dianggap sebagai pembunuhan karakter oleh pengacara Eyang Subur. Mereka meminta agar Adi dkk segera dijadikan tersangka.

"Menurut Eyang Subur, bukti sudah dirasa cukup, bukti dari media cetak dan elektronik. Sehingga terlapor (Adi Bing Slamet dkk) segera dijadikan sebagai tersangka," ucap salah seorang pengacara Eyang Subur, Abu Bakar J Lamatopo, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).

Eyang Subur yang diberondong 21 pertanyaan, telah melengkapi berkas-berkasnya untuk memberatkan Adi cs, yang mengatakan Eyang subur  melakukan praktik pencabulan.

"Berkasnya Adi Bing Selamet, Arya Wiguna, Nurjannah, dan Novi sudah masuk di Polda Metro Jaya. Ada 21 pertanyaan dari penyidik ke beliau mengenai isu dugaan bahwa Eyang Subur melakukan praktik dukun cabul, santet, penipuan dan masalah lainnya," jelas Abu Bakar. (Fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya