Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bersalah Chevron Indonesia Company karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (16/5/2013), KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company (terlapor I) membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dibacakan di Gedung KPPU pada hari ini. Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Adapun pasal 19 huruf d berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara pasal 22 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, majelis komisi juga memutuskan PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menyatakan Chevron dan Worley Parsons tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sekadar informasi, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU RI mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron senilai US$ 4,69 juta.
Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial. (Ndw)
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (16/5/2013), KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company (terlapor I) membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dibacakan di Gedung KPPU pada hari ini. Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Adapun pasal 19 huruf d berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara pasal 22 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, majelis komisi juga memutuskan PT Worley Parsons Indonesia (terlapor II) tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menyatakan Chevron dan Worley Parsons tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sekadar informasi, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU RI mengenai adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf d dan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron senilai US$ 4,69 juta.
Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial. (Ndw)