Liputan6.com, Semarang: Puluhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Tengah, dicabut izin trayeknya. Pasalnya, puluhan bus tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran izin trayek sampai tertib lalu lintas. Demikian hasil pemantauan SCTV di Jateng, baru-baru ini.
Namun dari 43 kendaraan tersebut, bus yang terbakar di Brebes dan Bus Trikusuma yang nyelonong ke jurang di Purbalingga yang menewaskan 11 orang, justru tak dicabut izin trayeknya [baca: Bus Jakarta-Solo Terbakar, Sepuluh Tewas]. Alasannya, pihak Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jateng belum menerima berita acara dari kepolisian.
Menurut pihak DLLAJ Jateng, pencabutan trayek ini untuk menghindari konflik antarperusahaan bus serta mengurangi angka kecelakaan. Di samping itu, DLLAJ setempat juga tak akan memberikan izin trayek buat pengusaha baru kecuali peremajaan armada. Sebab, di Jateng kini sudah ada 2.943 armada AKAP milik 192 perusahaan otobus. Sedangkan jumlah AKDP mencapai 9.878 dengan jaringan trayek sebanyak 522. Ironisnya sebagian besar armada tersebut sudah harus diremajakan.(ICH/Teguh Hadi Prayitno)
Namun dari 43 kendaraan tersebut, bus yang terbakar di Brebes dan Bus Trikusuma yang nyelonong ke jurang di Purbalingga yang menewaskan 11 orang, justru tak dicabut izin trayeknya [baca: Bus Jakarta-Solo Terbakar, Sepuluh Tewas]. Alasannya, pihak Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jateng belum menerima berita acara dari kepolisian.
Menurut pihak DLLAJ Jateng, pencabutan trayek ini untuk menghindari konflik antarperusahaan bus serta mengurangi angka kecelakaan. Di samping itu, DLLAJ setempat juga tak akan memberikan izin trayek buat pengusaha baru kecuali peremajaan armada. Sebab, di Jateng kini sudah ada 2.943 armada AKAP milik 192 perusahaan otobus. Sedangkan jumlah AKDP mencapai 9.878 dengan jaringan trayek sebanyak 522. Ironisnya sebagian besar armada tersebut sudah harus diremajakan.(ICH/Teguh Hadi Prayitno)