Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (tengah) sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey Moeis juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU menyebutkan hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey Moeis telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Atas putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)