VIDEO: 15 Pegawai Rutan KPK Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp200 Juta

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 14 Desember 2024, 12:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya