VIDEO: 15 Pegawai Rutan KPK Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp200 Juta
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
Diperbarui 14 Desember 2024, 12:35 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Ayat Al-Qur’an tentang Berserah diri Kepada Allah Lengkap Arti dan Tafsirnya
- 19 jam yang lalu
Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Hari Kiamat, Gambaran dan Hikmahnya bagi Umat Islam
- 21 jam yang lalu
Kumpulan Ayat Al-Qur’an tentang Bersyukur Lengkap Arti, Tafsir dan Kandungannya
- 23 jam yang lalu
Surat Al-Kahfi Ayat 46 Lengkap Arti dan Kandungannya, Perhiasan Dunia dan Pentingnya Amal Saleh
- 1 hari yang lalu
3 Doa agar Hati Tidak Menyimpang setelah Mendapat Petunjuk, Istiqamah dalam Iman