Liputan6 Pagi
VIDEO: Penetapan UMP 2025 Naik 6,5 Persen yang Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.
Diterbitkan 05 Desember 2024, 21:30 WIBPOPULER
1 2 Liputan6 Pagi3 Liputan6 Pagi4 5 Liputan6 Pagi
Berita Terbaru
Bima Arya Minta Bundo Kanduang Jaga Adat Minangkabau
- 16 jam yang lalu
Imigrasi Juanda Amankan WNA Suriah Pengusir Wabup Sidoarjo
- 16 jam yang lalu
Bima Arya Ungkap Tantangan Kepemimpinan Politik di Era Desentralisasi
- 17 jam yang lalu
Legislator Apresiasi Polda Riau Ungkap Mafia BBM, Minta Diusut hingga ke Akar
- 20 jam yang lalu
Kronologi Bocah 9 Tahun Dicekik Gara-Gara Bebek Mati