Liputan6 Pagi
VIDEO: Penetapan UMP 2025 Naik 6,5 Persen yang Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.
Diterbitkan 05 Desember 2024, 21:30 WIBPOPULER
1 2 3 Liputan6 Pagi4 Liputan6 Pagi5
Berita Terbaru
Food Forest vs Kebun Sayur Biasa, Mana Lebih Menguntungkan? Simak Ulasan Selengkapnya
- 1 jam yang lalu
Cara Membuat Ketupat Tradisional dari Janur yang Pulen, Padat, dan Tahan Lama
- 1 jam yang lalu
News Item Text: 7 Langkah Menulis Berita Bahasa Inggris yang Rapi dan Bisa Dimonetisasi
- 1 jam yang lalu
Cara Membuat Filter Aquarium Sendiri di Rumah dengan Bahan Sederhana
- 3 jam yang lalu
9 Cara Membuat Rak Pot dari Hebel Bekas, Estetik dan Ramah Lingkungan untuk Hunian Minimalis