Eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko, Kejaksaan Cari Waktu Tepat

Selain Susno Duadji, gagalnya upaya eksekusi oleh Kejaksaan juga pernah terjadi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Mei 2013, 21:28 WIB
Selain Susno Duadji, gagalnya upaya eksekusi oleh Kejaksaan juga pernah terjadi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Tak ingin membiarkan kegagalan tersebut, Kejaksaan menyatakan akan kembali mengeksekusi Theddy dalam waktu dekat.

"Terkait eksekusi yang bersangkutan (Theddy Tengko), Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Namun, Untung belum bersedia membeberkan kapan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru itu dilakukan.

Theddy ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Atas perbuatannya, dia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 pada 10 April 2012.

Pada 12 Desember 2012 lalu, tim jaksa melakukan eksekusi terhadap Theddy. Namun eksekusi tersebut gagal dilakukan. Kejaksaan menuding gagalnya eksekusi Bupati Theddy lantaran jaksa intelijen dihalang-halangi preman. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya